Ilustrasi akta jual beli (AJB) tanah atau rumah.
Ilustrasi akta jual beli (AJB) tanah atau rumah. ( Unsplash/Scott Graham)

Sebelum Jual-Beli, Perhitungkan Dulu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

16 Juli 2023 17:39 WIB

SonoraBangka.id - Sebagai wanita, sebaiknya kita harus paham berbagai hal jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Salah satunya mengenai prosedur balik nama sertifikat tanah.

Moms perlu tahu bahwa untuk balik nama sertifikat tanah, membutuhkan biaya tertentu.

Besaran biaya ini sebaiknya diketahui sebelum transaksi jual beli.

Supaya Moms bisa menyiapkan dananya.

Melansir Tribun Sumselbiaya balik nama sertifikat tanah umumnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah dalam meter persegi) : 1000.

Supaya lebih paham, Moms bisa menyimak contoh perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini:

- Tanah memiliki luas 110 meter persegi.

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm