Ilustrasi akta jual beli (AJB) tanah atau rumah.
Ilustrasi akta jual beli (AJB) tanah atau rumah. ( Unsplash/Scott Graham)

Sebelum Jual-Beli, Perhitungkan Dulu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

16 Juli 2023 17:39 WIB

- Harga per meternya Rp2.000.000.

Maka perhitungan biaya balik nama sertifikat tanahnya sebagai berikut:

Rp2.000.000 x 110: 1.000 = Rp220.000.

Jadi, biaya balik nama sertifikat tanah sebesar Rp220.000.

Lantas, bagaimana jika ingin balik nama tanah dari warisan?

Moms tak perlu khawatir karena balik nama dari tanah warisan bebas biaya.

Namun, ada syaratnya yang harus dipenuhi. 

Syaratnya adalah proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.

Jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah 6 bulan, maka akan dikenakan biaya.

Wah, mudah sekali kan Moms cara menghitung kisaran biaya balik nama sertifikat tanah.

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm