SonoraBangka.ID - Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong yang berkedok koperasi simpan pinjam.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (17/7/2023), koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang berfokus pada kegiatan simpan pinjam atau pemberian pinjaman kepada para anggotanya.
Dalam perkembangannya, dana yang dihimpun koperasi simpan pinjam dapat dimanfaatkan untuk mendanai usaha anggota koperasi, tentunya dengan mempertimbangkan kelayakan usaha dan keuntungan yang wajar.
Namun, dalam praktiknya seringkali ada oknum yang menawarkan layanan simpan pinjam koperasi dengan keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat. Contohnya, tawaran investasi di sektor pertanian, usaha rental kendaraan, dan lainnya.
Hal tersebut merupakan iming-iming investasi bodong berkedok koperasi yang bisa memakan korban. Anda perlu memahami modus investasi bodong berkedok koperasi agar tidak terjebak.
Berikut ini beberapa ciri dan modus investasi bodong berkedok koperasi:
1. Tawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko
Jasa simpan pinjam dalam koperasi memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi.
Kinerja pinjaman koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai. Karenanya, penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai. Apakah usaha tersebut memberikan keuntungan yang wajar? Jika keuntungan yang ditawarkan tinggi, dalam waktu singkat, dan tanpa risiko sangat mungkin bahwa ini merupakan tawaran investasi bodong.
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal