Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, praktik perekrutan member get member atau iming-iming melipatgandakan modal patut diwaspadai sebagai aktivitas investasi bodong. Praktik ini sangat mirip dengan skema ponzi yang menawarkan keuntungan instan. Ingat! Tidak ada keuntungan yang bersifat instan.
3. Memberikan pinjaman tanpa kredit scoring
Apabila koperasi memberikan pinjaman tanpa kredit scoring, hal ini perlu diwaspadai. Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa berdampak pada keuangan koperasi.
Demikian, modus dan ciri investasi bodong berkedok koperasi, agar ands tidak menjadi korban yuk ingat selalu tips dari OJK yaitu 2L, Legal dan Logis.
Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi. Anda dapat mengecek legalitas koperasi seperti Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM.
Logis berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu singkat.
Praktik investasi bodong, termasuk dalam kategori penipuan. Jika menemukan aktivitas investasi ilegal andacdapat menghubungi dan melaporkan ke Satgas Waspada Ilegal atau layanan OJK @kontak157.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/17/124200126/waspadai-investasi-bodong-berkedok-koperasi-simpan-pinjam?page=all#page2.