Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-)
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-) ( KOMPAS.COM)

Catat, Syarat Untuk Mengurus SIM Hilang atau Rusak

20 Juli 2023 21:26 WIB

b. Laporan Polisi kehilangan SIM.

c. Membayar formulir di BII/BRI.

d. Mengisi formulir permohonan.

e. Melampirkan KTP.

*Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/20/083200615/catat-syarat-mengurus-sim-hilang-atau-rusak.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm