“Saat dilakukan penggerebekan ditemukan di dalam kontrakan rumah tersebut tersangka bersama korban,” jelas Harry.
Lebih jauh lanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan korban diketahui bahwa tersangka telah melarikan korban tanpa seizin orang tuanya.
Pelaku sendiri telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di rumah kakek korban pada tanggal 6 Juli 2023. Kedua dilakukan di kontrakan pelaku pada tanggal 7 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya baru kenal selama dua hari melalui media sosial Facebook. Korban juga sempat diiming-imingi untuk dinikahi. Oleh karena itu, korban mau dibawa lari oleh pelaku yang merupakan seorang mekanik.
“Keduanya kenal baru dua hari, statusnya berpacaran kenal lewat Facebook. Sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali,” ujarnya.
Usai penangkapan aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju kemeja lengan pendek warna putih, satu helai tanktop warna hitam, satu helai celana panjang jeans warna hitam serta satu helai selimut warna dominan hijau dan kuning motif boneka.
RY dipersangkakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 332 KUHP pidana.
“Jadi kita kenakan pasal berlapis, untuk ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Harry.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bawa Lari Bocah 13 Tahun Selama Sembilan Hari, Mekanik Asal Tempilang Dikenakan Pasal Berlapis, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/26/bawa-lari-bocah-13-tahun-selama-sembilan-hari-mekanik-asal-tempilang-dikenakan-pasal-berlapis.