RY (19) seorang mekanik asal Tempilang saat digiring aparat kepolisian dari dalam ruang tahanan Polres Bangka Selatan, Rabu (26/7/2023). RY diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur.
RY (19) seorang mekanik asal Tempilang saat digiring aparat kepolisian dari dalam ruang tahanan Polres Bangka Selatan, Rabu (26/7/2023). RY diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Mekanik Asal Tempilang Dikenakan Pasal Berlapis Karena Bawa Lari Bocah 13 Tahun

26 Juli 2023 17:30 WIB

SonoraBangka.id - Pemuda asal Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung RY (19), kini harus berhadapan dengan hukum.

Dia dibekuk polisi karena membawa lari bocah perempuan berusia 13 tahun selama sembilan hari.

Tak hanya membawa lari, RY juga turut menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hingga akhirnya ia diringkus polisi di kontrakannya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Mengenakan baju tahanan berwarna biru, lengkap menggunakan topeng dengan kedua tangan diborgol RY hanya bisa tertunduk malu. Ketika RY digiring aparat kepolisian dari dalam sel ruang tahanan. Raut wajah penyesalan tampak tergambar jelas ketika ia dihadirkan saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Rabu (26/7/2023).

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan, kejadian kasus persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 kemarin.

Saat itu korban, sebut saja Melati datang ke rumah kakeknya di Toboali untuk menginap di sana. Singkat cerita setelah makan malam korban langsung menuju ke kamarnya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, adik korban berniat untuk bermain bersama kakaknya. Akan tetapi, saat berkunjung ke kamar sang kakak ia kaget lantaran mendapati jendela kamar sudah dalam kondisi terbuka lebar. Saat itu adik korban langsung melaporkan ke kakeknya.

“Saat itu adiknya mendapati jendela kamar kakaknya telah terbuka. Adiknya langsung menghampiri kakeknya dan mengadu bahwa sang kakak tidak ada berada di kamar,” kata dia.

Harry menerangkan, setelah mendapatkan laporan tersebut sang kakek langsung melakukan pengecekan. Benar saja, Melati saat itu tidak berada di dalam kamarnya. Kemudian pada hari itu kakek korban beserta istrinya dan orang tua korban mencoba mencari keberadaan korban selama beberapa hari di sekitar wilayah Toboali.

Sayangnya upaya mereka tak membuahkan hasil, Melari tak kunjung ditemukan. Atas peristiwa itu pihak keluarga langsung melaporkan kejadian disebut Ke Polres Bangka Selatan pada tanggal 13 Juli 2023. Usai mendapatkan laporan jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama anggota Subdit Jatanras Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menuju ke kontrakan pelaku di Desa Kace. 

“Saat dilakukan penggerebekan ditemukan di dalam kontrakan rumah tersebut tersangka bersama korban,” jelas Harry.

Lebih jauh lanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan korban diketahui bahwa tersangka telah melarikan korban tanpa seizin orang tuanya.

Pelaku sendiri telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di rumah kakek korban pada tanggal 6 Juli 2023. Kedua dilakukan di kontrakan pelaku pada tanggal 7 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya baru kenal selama dua hari melalui media sosial Facebook. Korban juga sempat diiming-imingi untuk dinikahi. Oleh karena itu, korban mau dibawa lari oleh pelaku yang merupakan seorang mekanik.

“Keduanya kenal baru dua hari, statusnya berpacaran kenal lewat Facebook. Sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali,” ujarnya.

Usai penangkapan aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju kemeja lengan pendek warna putih, satu helai tanktop warna hitam, satu helai celana panjang jeans warna hitam serta satu helai selimut warna dominan hijau dan kuning motif boneka.

RY dipersangkakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 332 KUHP pidana.

“Jadi kita kenakan pasal berlapis, untuk ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Harry. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bawa Lari Bocah 13 Tahun Selama Sembilan Hari, Mekanik Asal Tempilang Dikenakan Pasal Berlapis, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/26/bawa-lari-bocah-13-tahun-selama-sembilan-hari-mekanik-asal-tempilang-dikenakan-pasal-berlapis.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm