Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono (Tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga (Kiri) dan Kasi Humas, Ipda Budi (Kanan).
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono (Tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga (Kiri) dan Kasi Humas, Ipda Budi (Kanan). ( )

Polres Bangka Selatan Himbau Orangtua Awasi Anaknya Bermain Media Sosial

27 Juli 2023 08:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung meminta para orangtua agar mengawasi anaknya ketika bermain media sosial.

Pihaknya menyadari, masifnya aplikasi medsos tanpa disikapi dengan bijaksana bisa memicu dan menjadi celah tindak pidana kejahatan.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan banyak kalangan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kriminalitas akibat kurangnya pengawasan dari orangtua.

Terutama saat anak-anak telah diberikan gawai dan bermain medsos. Oleh karena itu, permasalahan tersebut jangan dianggap sepele.

“Jadi terutama untuk para orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam bermain medsos,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (26/7/2023).

Harry mengingatkan, agar orangtua jangan terlalu leluasa memberikan anak-anak menggunakan medsos.

Selaku orangtua harus tahu password  medsos, mengetahui akun medsos anaknya. Sebenarnya kehadiran medsos cukup bagus untuk mengetahui perkembangan informasi.

Namun jika tidak dilakukan pengawasan penggunaan medsos dapat berdampak negatif. Terutama bisa membuat anak-anak terjerumus tindakan kriminalitas, khususnya pornografi.

Alangkah baiknya bagi orang tua yang memiliki anak yang sudah bisa melihat dan mengetahui soal media sosial atau internet.

Supaya mendampingi anaknya saat mengakses website. Sekaligus melakukan pembatasan akses terhadap situs-situs yang sesuai usianya.

“Penggunaan media sosial juga bisa dibatasi. Tujuan media sosial baik, tetapi harus dibatasi, karena bisa mengarah ke hal-hal yang tidak baik,” kata Harry.

Ia mengatakan kasus tindak pidana kriminalitas yang menimpa anak-anak usai bermain medsos juga terjadi di Bangka Selatan. Sebagaimana yang menimpa Melati (13) bukan nama sebenarnya, warga Toboali yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Di mana ia dibawa kabur oleh seorang mekanik inisial RY (19) warga Tempilang, Bangka Barat.

Keduanya kenal baru dua melalui media sosial Facebook. Hingga akhirnya Melati yang putus sekolah di bawa lari selama sembilan hari ke kontrakan pelaku di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan iming-iming bakal dinikahi.

“Jadi kasus ini harus menjadi perhatian, supaya orangtua mengawasi anaknya dalam bermain gawai,” katanya.

Meski demikian kata Harry, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah anak-anak tak kecanduan medsos. Mulai dari mengajak untuk melakukan kegiatan lain, layaknya memperbanyak belajar ilmu keagamaan.

Hal itu menjadi modal penting agar  anak-anak tidak mudah menjadi korban tindak pidana kriminalitas.

Tak hanya itu peran serta orangtua juga penting, guna memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang sehat. Sekaligus ilmu pengetahuan tentang reproduksi kepada anak-anaknya. Agar mereka tidak menjadi korban tindak kekerasan seksualitas.

“Bisa mendekatkan pembelajaran agama dan kegiatan-kegiatan agama supaya lebih aktif lagi. Setidaknya dapat mencegah anak-anak menjadi korban,” ucap Harry. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polres Bangka Selatan Ingatkan Orangtua Awasi Anaknya Bermain Medsos, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/26/polres-bangka-selatan-ingatkan-orangtua-awasi-anaknya-bermain-medsos.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm