SonoraBangka.id - Wine adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi jus anggur.
Namun, baru-baru ini warganet dihebohkan dnegan foto botol wine yang berlabel halal.
Wine tersebut diketahui bermerk Mabidz.
Minuman wine itu bikin banyak orang bertanya-tanya dan kebingungan.
Pasalnya bagaimana bisa wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.
Menanggapi kehebohan ini, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halalnya.
Unggahan seputar wine halal tersebut salah satunya dibuat oleh akun Twitter ini, Selasa (25/7/2023) pagi.
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk prodok yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.