"Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 17 ini berarti pandemi kita sudah dicabut status bencana non alam secara nasional, dan kita sudah kembali kepada status normal tidak lagi status darurat," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa, beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah menanggulangi pandemi Covid-19.
"Tentu ini keberhasilan kita bersama, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama yang sudah bahu membantu dalam penanggulangan Covid-19 di Babel," katanya.
Dengan pencabutan ini, maka disebutkannya Satuan Tugas Covid-19 yang dibentuk secara otomatis dibubarkan.
"Begitu pula dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di Babel, secara otomatis telah bubar. Kami pemerintah provinsi mengucapkan terimakasih kepada satuan tugas yang berjibaku di lapangan, di rumah sakit dan komponen tak terhingga serta intansi TNI Polri," katanya.
Mikron berharap dengan pencabutan status pandemi Covid-19, persatuan semakin erat.
"Semoga dengan pencabutan penetapan status pandemi Covid-19 dapat menyatukan kita kembali dan prototipe dalam penanggulangan Covid-19 menjadi pelajaran bersama untuk menghadapi masalah yang besar suatu hari nanti," katanya.
Berdasarkan data rekapan kasus Covid-19 dari April 2020 hingga 28 Juni 2023, bahwa di Bangka Belitung tercatat 67.443 orang yang terkonfirmasi Covid-19, 65.779 orang telah sembuh.
Tetapi ada sebanyak 1.657 orang yang terpapar Covid-19 meninggal dunia, saat ini tercatat ada 7 kasus aktif.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Insentif Nakes Tangani Covid-19 di Bangka Belitung Tak Lagi Dibayarkan, Ini Alasannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/28/2023-insentif-nakes-tangani-covid-19-di-bangka-belitung-tak-lagi-dibayarkan-ini-alasannya?page=all.