SonoraBangka.id - Tahun 2023 ini, tenaga kesehatan (nakes) di Bangka Belitung tidak lagi menerima insentif untuk penanganan Covid-19.
Hal ini juga menyusul proses peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan Indonesia sudah beralih menjadi endemi pada Juni 2023 lalu.
"Pembayaran insentif Covid-19 tahun 2023 ini tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah pusat seperti layaknya tahun sebelumnya karena sejak awal tahun pandemi sudah dipersiapkan menjadi endemi oleh Presiden," ujar Direktur RSUP Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Soekarno Babel), dr Ira Ajeng Astried, Jumat (27/7/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pembayaran insentif Covid-19 dikembalikan ke daerah masing-masing namun tergantung kemampuan daerah, jika meman kasus masih tinggi.
"Di Babel khususnya di RS Soekarno jumlah pasien sudah tidak banyak lagi, bahkan kadang kosong dan Presiden Jokowi sudah menjadikan pandemi menjadi endemi," jelasnya.
Tak hanya di Bangka Belitung, perihal insentif nakes ini juga sama halnya di daerah lain di Indonesia.
"Sebagian besar daerah di Indonesia di tahun ini sudah tidak membayarkan insentifnya lagi karena kondisi kasus yang sudah sangat menurun," katanya.
Sudah Beralih Jadi Endemi
Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19.
Pencabutan itu menyusul diterbitkannya Keppres Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia berlaku sejak 21 Juni 2023.
"Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 17 ini berarti pandemi kita sudah dicabut status bencana non alam secara nasional, dan kita sudah kembali kepada status normal tidak lagi status darurat," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa, beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah menanggulangi pandemi Covid-19.
"Tentu ini keberhasilan kita bersama, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama yang sudah bahu membantu dalam penanggulangan Covid-19 di Babel," katanya.
Dengan pencabutan ini, maka disebutkannya Satuan Tugas Covid-19 yang dibentuk secara otomatis dibubarkan.
"Begitu pula dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di Babel, secara otomatis telah bubar. Kami pemerintah provinsi mengucapkan terimakasih kepada satuan tugas yang berjibaku di lapangan, di rumah sakit dan komponen tak terhingga serta intansi TNI Polri," katanya.
Mikron berharap dengan pencabutan status pandemi Covid-19, persatuan semakin erat.
"Semoga dengan pencabutan penetapan status pandemi Covid-19 dapat menyatukan kita kembali dan prototipe dalam penanggulangan Covid-19 menjadi pelajaran bersama untuk menghadapi masalah yang besar suatu hari nanti," katanya.
Berdasarkan data rekapan kasus Covid-19 dari April 2020 hingga 28 Juni 2023, bahwa di Bangka Belitung tercatat 67.443 orang yang terkonfirmasi Covid-19, 65.779 orang telah sembuh.
Tetapi ada sebanyak 1.657 orang yang terpapar Covid-19 meninggal dunia, saat ini tercatat ada 7 kasus aktif.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Insentif Nakes Tangani Covid-19 di Bangka Belitung Tak Lagi Dibayarkan, Ini Alasannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/28/2023-insentif-nakes-tangani-covid-19-di-bangka-belitung-tak-lagi-dibayarkan-ini-alasannya?page=all.