Penggembokan roda mobil yang parkir sembarangan(Dishub Kota Depok)
Penggembokan roda mobil yang parkir sembarangan(Dishub Kota Depok) ( KOMPAS.COM)

Begini Aturan Untuk Gembok Roda Mobil di Indonesia

30 Juli 2023 19:21 WIB

2. pemindahan ranmor dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sedang ditentukan dan ketempat penyimpanan ranmor yang disediakan oleh Pemda, atau pencabutan

3. pencabutan pentil ban ranmor.

Adapun Kota Surabaya, melakukan penegakan hukum dengan gembok dan rantai untuk sepeda motor sesuai Ketentuan Parkir Ps 287 (3) UU No 22 Tahun 2009 Jo Ps.14 (2) Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009, Jo Ps 10 (p) Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014.

Adapun denda penindakan kendaraan yang digembok diatur dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Gembok Roda Mobil di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/30/150100215/begini-aturan-gembok-roda-mobil-di-indonesia.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm