PT PLN (Persero) menyiapkan 108 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo(Dokumen PLN)
PT PLN (Persero) menyiapkan 108 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo(Dokumen PLN) ( KOMPAS.COM)

Ada Aturan Untuk Tarif SPKLU, Industri EV Diharapkan Makin Kompetitif

1 Agustus 2023 20:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi mengeluarkan aturan tarif pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Havidh Nazif berharap, aturan itu mampu menciptakan iklim industri yang kompetitif di Indonesia.

Sebab dengan Kepmen tersebut para pelaku usaha SPKLU memiliki kepastian terkait ketentuan tarif maksimum biaya layanan yang boleh dikenakan ke konsumen.

“SPKLU dengan teknologi fast charging boleh menetapkan biaya layanan maksimum Rp 25.000. Kemudian untuk menggunakan teknologi ultra fast charging Rp 57.000,” kata Havidh, Senin (31/7/2023).

Tapi, perlu diingat bahwa biaya pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Havid menjelaskan mekanismenya, setiap pengisian listrik kendaraan listrik bakal dikenakan tarif sebesar Rp 2.467 per kilowatt hour ditambah tarif yang ada. Tetapi tarif yang dikenakan ke konsumen ini, bisa saja berubah tergantung kebutuhan.

"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp 2.467 maksimum juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 63.000 unit, yang mencangkup dari 15.000 kendaraan penumpang roda empat dan 47.000 motor listrik.

Havidh memperkirakan penggunaan kendaran listrik terus tumbuh 6 sampai 10 persen setiap tahunnya. Adapun pmerintah menargetkan sebanyak 50.000 kendaraan roda dua sudah melakukan konversi di tahun ini.

Hingga semester I-2023, belum ada 5 persen dari total motor listrik yang dikonversi (4.578 pemohon). Dari total pemohon itu, sebanyak 94 persen berlokasi di Pulau Jawa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Tarif SPKLU, Industri EV Diharapkan Makin Kompetitif", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/072200115/ada-aturan-tarif-spklu-industri-ev-diharapkan-makin-kompetitif.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm