SonoraBangka.id - Diketahui, dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi atau SIM C yakni tes angka 8 dan zig-zag akan dihapus atau ditiadakan.
Ujian praktik tersebut diperbaharui dan mulai berlaku 7 Agustus 2023.
Hal itu seiring dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar acara uji coba kurikulum baru, untuk ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jumat (4/8/2023).
Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri mengatakan, kurikulum terbaru ini diharapkan mampu mempermudah para peserta ujian SIM.
"Kami (Korlantas) sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Pada kurikulum terbaru, lintasan berbentuk '8' dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk 'S' yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter.
Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan 'S', dan menghindari halangan di akhir.
Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj.
Sementara itu Irjen Pol Firman menambahkan, dengan pemberlakuan kurikulum terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan.