"Seharusnya setelah ini, tidak ada lagi yang kesulitan ( ujian SIM), karena praktiknya sudah disederhanakan," ucap putra Wapres Try Sutrisno itu.
Kurikulum ujian praktik SIM terbaru ini akan berlaku efektif per-hari Senin (7/8/2023) dan diberlakukan serempak oleh Mabes Polri di seluruh Satpas Polda di Indonesia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghapus tes angka "8" dan zig-zag dari ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri mengganti tes angka 8 menjadi manuver berbentuk huruf "S".
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (4/8/2023). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latief, dikutip dari Kompas TV.
Selain mengganti tes angka "8" menjadi manuver berbentuk huruf "S", lintasan ujian praktik SIM C juga diperlebar.
Lebar lintasan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Lantas, apa alasan Polri menghapus materi angka 8 dari ujian praktik SIM C?
Latief menjelaskan, tujuan tes angka "8" diganti menjadi manuver "S" dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM.
Tak hanya itu, perubahan tersebut juga merupakan instruksi dari Kapolri dan Korlantas Polri. "Tentunya ada beberapa yang memang dianggap sulit tapi tidak mengurangi keselamatan, yaitu (manuver" angka '8' diganti jadi (manuver) huruf 'S'," tutur Latief.