SonoraBangka.id - Proses mediasi adalah suatu tahap penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu mediator.
Penggugat dan tergugat lalu diberi kesempatan untuk memilih mediator yang terdaftar di pengadilan.
Setelah itu, hakim akan menetapkan mediator dan jangka waktu mediasi.
Selanjutnya, hakim akan menunda sidang demi memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi.
Mengutip website resmi Pengadilan Agama Manna, mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut.
Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali.
Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
Para pihak memilih mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.