Ilustrasi
Ilustrasi ( TRIBUNFILE/IST )

Masih Bisakah Mengajukan Rujuk Jika Mediasi Perceraian Gagal?

7 Agustus 2023 10:35 WIB

SonoraBangka.id - Proses mediasi adalah suatu tahap penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu mediator.

Penggugat dan tergugat lalu diberi kesempatan untuk memilih mediator yang terdaftar di pengadilan.

Setelah itu, hakim akan menetapkan mediator dan jangka waktu mediasi.

Selanjutnya, hakim akan menunda sidang demi memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi.

Mengutip website resmi Pengadilan Agama Manna, mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut.

Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali.

Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.

Para pihak memilih mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.

Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.

Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.

Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim mediator yang ditunjuk.

Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.

Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.

Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”.

Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

Mediasi Mencapai Kesepakatan

Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator. 

 Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.

Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.

Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.

Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.

Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.

Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Tempat Penyelenggaraan mediasi

Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan.

Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya. 

Mediasi Gagal Masih Bisa Rujuk

Meskipun mediasi perceraian gagal, masih ada kemungkinan untuk mencoba untuk rujuk.

Meskipun mediasi tidak berhasil, banyak faktor yang dapat mempengaruhi apakah rujuk dapat berhasil atau tidak.

Namun, penting untuk diingat bahwa keputusan untuk rujuk harus dipertimbangkan dengan cermat dan realistis.

Pasangan yang mempertimbangkan untuk rujuk perlu berkomunikasi secara terbuka dan jujur tentang masalah-masalah yang menyebabkan perceraian dan bagaimana mereka akan menghadapinya jika mereka memutuskan untuk rujuk.

Ya, mungkin saja mereka juga ingin mempertimbangkan konseling pasangan untuk membantu mereka mengatasi masalah-masalah ini.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053857450/mediasi-perceraian-gagal-apakah-masih-bisa-ajukan-rujuk-ini-jelasnya?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm