SonoraBangka.id - Diketahui bahwa, Korlantas Polri mengubah materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.
Saat ini, pemohon SIM tidak lagi diuji dengan mengitari angka delapan maupun zig-zag saat mendapatkan materi ujian. Diubah menjadi lintasan huruf 'S'.
Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, telah menindaklanjuti petunjuk arah (Jukrah) Korlantas Polri terkait perubahan materi ujian praktik SIM C tersebut.
Sejumlah materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor, telah disampaikan Ditlantas ke polres jajaran.
Kepala Urusan SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKP Ellen Pricilia Caroline, mengatakan pihaknya sudah mulai mensosialisasikannya.
"Mensosialisasikan jukrah itu kepada satuan lalu lintas polres jajaran. Saat ini sudah ada beberapa satuan penyelanggara administrasi SIM atau Satpas yang mengoperasikan uji praktek SIM baru tersebut," kata AKP Ellen di tempat kerjanya, Senin (7/8/2023).
Ellen menambahkan ada beberapa Satpas belum menerapkan rute baru itu. Karena perlu waktu untuk mengubah lintasan ujian.
"Masih ada beberapa Satpas yang belum siap, karena terkait lapangan masih mereka siapkan, karena ukuran yang berbeda dari sebelumnya. Jadi tidak ada lagi angka 8 tapi diganti," katanya.
Ia menargetkan perubahan rute pembuatan SIM ini dilakukan secepatnya, dapat dilakukan semua polres jajaran.