Untuk diketahui, saat ini penggolongan SIM dibagi menjadi 3, disesuaikan berdasarkan kubikasi alias besaran cc mesin motor.
Ketiga penggolongan tersebut adalah sebagai berikut :
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Meski kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bicara Kemungkinan Motor Listrik Pakai SIM Khusus", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/08/131200815/polisi-bicara-kemungkinan-motor-listrik-pakai-sim-khusus?page=all#page2.