SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri bicara mengenai kemungkinan dibuatnya penggolongan SIM baru, yang dikhususkan untuk motor listrik.
Adanya pertimbangan itu dikarenakan pihak Korlantas menilai, spesifikasi dan rasa berkendara motor listrik cukup berbeda bila dibandingkan skutik umum.
Hal itu diakui oleh Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri. Menurutnya, tarikan pada motor listrik memang terasa instan dan spontan.
Kesimpulan tersebut dia dapatkan setelah Polisi mulai sering menggunakan motor listrik untuk keperluan patroli dan pengawalan.
“Untuk rasa (mengendarai motor listrik) memang beda, lebih spontan tarikannya,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Firman menambahkan, aturan terkait penggolongan SIM C khusus motor listrik masih belum ada. Sejauh ini, topik tersebut masih sebatas wacana dan diskusi internal Korlantas saja.
“Belum ada (aturannya). Nanti teknisnya akan saya sampaikan, tapi harus dibahas dulu ini,” ujarnya. Dia menambahkan, sejatinya sudah ada pembaruan khusus untuk motor listrik, yakni dalam hal identifikasi kendaraan berdasarkan STNK.
“Di STNK terbaru, sudah ada identifikasinya pakai tulisan ‘cc garis miring Kwh’. Jadi buat ini memang kita (Korlantas) sudah ada,” ujarnya.
Menurut Firman, adanya wacana penambahan golongan SIM ini bukan untuk memperumit proses perolehan SIM bagi masyarakat. Justru sebaliknya, yakni untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan.
“Semua diadakan untuk memastikan mereka yang di jalan terampil, mengetahui aturan lalu lintas, dan berperilaku memakai jalan sebagaimana yang kita harapkan,” kata Firman.
Untuk diketahui, saat ini penggolongan SIM dibagi menjadi 3, disesuaikan berdasarkan kubikasi alias besaran cc mesin motor.
Ketiga penggolongan tersebut adalah sebagai berikut :
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Meski kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bicara Kemungkinan Motor Listrik Pakai SIM Khusus", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/08/131200815/polisi-bicara-kemungkinan-motor-listrik-pakai-sim-khusus?page=all#page2.