SONORABANGKA.ID - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengangkat 10 orang staf khusus dari luar daerah Bangka Belitung untuk membantu kerjanya.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI ini juga menganggarkan lebih dari Rp 1 miliar dari APBD Babel untuk menggaji para staf khusus pilihannya tersebut.
Gaji para staf khususnya paling rendah Rp 5 juta dan tertinggi Rp 12,5 juta tergantung bidang kerja dari staf khusus tersebut.
Mengenai polemik 10 staf khusus dan besaran gajinya, Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung, Suganda pun memberikan klarifikasinya.
"Dari dahulu staf khusus sudah ada dan kewenangan Gubernur mengangkat staf khusus," ujar Suganda kepada bangkapos.com.
Ia beralasan pengangkatan 10 staf khusus gubernur tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur yang tugasnya untuk mengoptimalisasi dan membantu pelaksanaan tugas gubernur.
"Mengenai SK ini Kepala Biro Hukum menghadap langsung Sekda (Naziarto) beserta staf hukum, pada SK juga ada parafnya, dia juga yang nyuruh rubah SK staf khusus," ujar Suganda.
Tim Staf Khusus ini juga adalah usulan yang telah diseleksi oleh gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Naziarto kepada bangkapos.com mengakui tidak tahu menahu terkait staf khusus Gubernur Bangka Belitung Tahun anggaran 2023.
Dia bahkan tak pernah melihat surat keterangan (SK) penetapan staf khusus Gubernur sebagaimana disampaikan oleh PJ Gubernur Babel Suganda Pandapotan Siregar.