"Yang heboh itu saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita,"ujarnya.
Namun pernyataan Naziarto tersebut berbeda dengan Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harpin.
Ia menjelaskan bahwa pada proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023 melibatkan beberapa pejabat terkait.
Bahkan termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto juga menurut Harpin mengetahuinya.
"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau," kata Harpin dalam rilis, Sabtu (12/8/2023) pagi.
Penunjukan Stafsus Gubernur tak ada aturan tertulis. PJ Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, mengangkat staf khusus dan menetapkan besaran gaji atau honornya.
"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya," ungkap Harpin.
"Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini," ucapnya.
Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).
"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," ucap Harpin.
Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.
Pada tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung.
Staf pendukung tersebut dapat dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj Gubernur saat ini.
Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemprov Anggarkan Rp1 Miliar Cuma Buat Gaji 10 Staf Khusus Pj Gubernur Babel Termasuk Pengawal, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/12/pemprov-anggarkan-rp1-miliar-cuma-buat-gaji-10-staf-khusus-pj-gubernur-babel-termasuk-pengawal?page=2.