SONORABANGKA.ID - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengangkat 10 orang staf khusus dari luar daerah Bangka Belitung untuk membantu kerjanya.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI ini juga menganggarkan lebih dari Rp 1 miliar dari APBD Babel untuk menggaji para staf khusus pilihannya tersebut.
Gaji para staf khususnya paling rendah Rp 5 juta dan tertinggi Rp 12,5 juta tergantung bidang kerja dari staf khusus tersebut.
Mengenai polemik 10 staf khusus dan besaran gajinya, Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung, Suganda pun memberikan klarifikasinya.
"Dari dahulu staf khusus sudah ada dan kewenangan Gubernur mengangkat staf khusus," ujar Suganda kepada bangkapos.com.
Ia beralasan pengangkatan 10 staf khusus gubernur tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur yang tugasnya untuk mengoptimalisasi dan membantu pelaksanaan tugas gubernur.
"Mengenai SK ini Kepala Biro Hukum menghadap langsung Sekda (Naziarto) beserta staf hukum, pada SK juga ada parafnya, dia juga yang nyuruh rubah SK staf khusus," ujar Suganda.
Tim Staf Khusus ini juga adalah usulan yang telah diseleksi oleh gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Naziarto kepada bangkapos.com mengakui tidak tahu menahu terkait staf khusus Gubernur Bangka Belitung Tahun anggaran 2023.
Dia bahkan tak pernah melihat surat keterangan (SK) penetapan staf khusus Gubernur sebagaimana disampaikan oleh PJ Gubernur Babel Suganda Pandapotan Siregar.
"Yang heboh itu saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita,"ujarnya.
Namun pernyataan Naziarto tersebut berbeda dengan Karo Hukum Setda Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harpin.
Ia menjelaskan bahwa pada proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023 melibatkan beberapa pejabat terkait.
Bahkan termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto juga menurut Harpin mengetahuinya.
"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau," kata Harpin dalam rilis, Sabtu (12/8/2023) pagi.
Penunjukan Stafsus Gubernur tak ada aturan tertulis. PJ Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, mengangkat staf khusus dan menetapkan besaran gaji atau honornya.
"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya," ungkap Harpin.
"Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini," ucapnya.
Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).
"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," ucap Harpin.
Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.
Pada tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung.
Staf pendukung tersebut dapat dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj Gubernur saat ini.
Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemprov Anggarkan Rp1 Miliar Cuma Buat Gaji 10 Staf Khusus Pj Gubernur Babel Termasuk Pengawal, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/12/pemprov-anggarkan-rp1-miliar-cuma-buat-gaji-10-staf-khusus-pj-gubernur-babel-termasuk-pengawal?page=2.