2. Majelis Pembimbing: badan yang bertugas memberii bimbingan dan bantuan kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.
Majelis pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, gugusdepan (gudep), dan saka, dengan struktur berikut:
- Tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
- Tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur setiap provinsi.
- Tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
- Tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat.
- Tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): badan independen yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
BPK ini juga dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, dan ranting.
4. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan tingkatan: