Pramuka (Praja Muda Karana)
Pramuka (Praja Muda Karana) ( Shutterstock)

Mengenal Hari Kepanduan Sedunia, Organisasi Kepramukaan di Indonesia!

14 Agustus 2023 14:34 WIB

SonoraBangka.idHari Kepanduan Sedunia atau World Scout Day diperingati berdasarkan tanggal lahir Bapak Pandu Dunia, yaitu Baden Powell yang lahir pada 22 Februari 1957 silam.

Ya, jika 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka, pada 22 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kepanduan Sedunia.

Oleh karenanya, tidak heran jika hari ini dikenal pula dengan Hari Pramuka Sedunia.

Berbicara mengenai pramuka, di Tanah Air, nama "pramuka" digagas oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Kata "pramuka" diambil dari "poromuko" yang artinya pasukan terdepan dalam perang.

Kata tersebut kemudian menjadi pramuka yang merupakan kepanjangan dari Praja Muda Karana, yang artinya jiwa muda yang suka berkarya.

Nah, bertepatan dengan Hari Kepanduan Sedunia kali ini, yuk mengenal organisasi kepramukaan di Indonesia!

Organisasi Kepramukaan di Indonesia

Struktur organisasi kepramukaan di Indonesia tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 220 Tahun 2007, yaitu seperti mengutip Bobo.grid.id berikut ini!

1. Pramuka Utama: dijabat oleh presiden yang sedang menjabat.

2. Majelis Pembimbing: badan yang bertugas memberii bimbingan dan bantuan kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.

Majelis pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, gugusdepan (gudep), dan saka, dengan struktur berikut:

- Tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.

- Tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur setiap provinsi.

- Tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.

- Tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat.

- Tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): badan independen yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

BPK ini juga dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, dan ranting.

4. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan tingkatan: 

- Nasional: Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.

- Daerah: Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.

- Cabang: Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.

- Ranting: Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.

- Gugusdepan: Berada di satu wilayah kelurahan/desa dan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.

5. Gugusdepan (Gudep) sendiri merupakan pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Pramuka.

6. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik.

Selain itu, satuan karya pramuka juga melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat.

7. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan yang bertugas membantu kwartir, antara lain:

- Dewan Kehormatan.

- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (Lembaga Pendidikan Nasional), Lemdikada (Lembaga Pendidikan Daerah), dan Lemdikacab (Lembaga Pendidikan Cabang).

- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Terdiri atas DKN (nasional), DKD (daerah), DKC (cabang), DKR (ranting).

- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka).

- Pembantu Andalan.

- Badan Usaha Kwartir.

- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.

- Staf Kwartir.

Nah, apakah kamu pernah mengikuti kegiatan kepramukaan? Kamu menjabat sebagai apa, nih?

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533702815/hari-kepanduan-sedunia-yuk-mengenal-organisasi-kepramukaan-di-indonesia?page=all

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm