Pramuka (Praja Muda Karana)
Pramuka (Praja Muda Karana) ( Shutterstock)

Mengenal Hari Kepanduan Sedunia, Organisasi Kepramukaan di Indonesia!

14 Agustus 2023 14:34 WIB

- Nasional: Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.

- Daerah: Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.

- Cabang: Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.

- Ranting: Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.

- Gugusdepan: Berada di satu wilayah kelurahan/desa dan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.

5. Gugusdepan (Gudep) sendiri merupakan pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Pramuka.

6. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik.

Selain itu, satuan karya pramuka juga melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat.

7. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan yang bertugas membantu kwartir, antara lain:

- Dewan Kehormatan.

- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (Lembaga Pendidikan Nasional), Lemdikada (Lembaga Pendidikan Daerah), dan Lemdikacab (Lembaga Pendidikan Cabang).

- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Terdiri atas DKN (nasional), DKD (daerah), DKC (cabang), DKR (ranting).

- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka).

- Pembantu Andalan.

- Badan Usaha Kwartir.

- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.

- Staf Kwartir.

Nah, apakah kamu pernah mengikuti kegiatan kepramukaan? Kamu menjabat sebagai apa, nih?

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533702815/hari-kepanduan-sedunia-yuk-mengenal-organisasi-kepramukaan-di-indonesia?page=all

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm