Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang bakal diterima pegawai KPK setiap bulan sesuai masing-masing kelas jabatannya:
1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
4. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8: Rp 4.565.150
11. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
12. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
14. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/07544871/jokowi-berikan-tunjangan-kinerja-bagi-pegawai-kpk-tertinggi-rp-332-juta.