Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp ( Pexels/Anton )

Ternyata, Hanya Pakai WhatsApp Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Ketahuan!

21 Agustus 2023 11:30 WIB

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut.

3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.

4. Kirim pesan tersebut.

5. antinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

Jadi sudah tahu ya, ternyata memang tak sulit cara mengecek legalitas pinjol hanya lewat WhatsApp.

Nah, sebaiknya kita harus waspada sebelum tergiur pinjol tak resmi.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053869939/cuma-pakai-whatsapp-pinjol-legal-atau-ilegal-bisa-ketahuan?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm