1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut.
3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.
4. Kirim pesan tersebut.
5. antinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Jadi sudah tahu ya, ternyata memang tak sulit cara mengecek legalitas pinjol hanya lewat WhatsApp.
Nah, sebaiknya kita harus waspada sebelum tergiur pinjol tak resmi.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053869939/cuma-pakai-whatsapp-pinjol-legal-atau-ilegal-bisa-ketahuan?page=all