SonoraBangka.id - Di jaman sekarang ini, pinjaman online atau pinjol memang memudahkan sekaligus meresahkan.
Meski bisa cairkan pinjaman tanpa agunan, nyatanya pinjol kerap meresahkan saat mengancam debitur yang telat mengangsur pinjaman.
Berjamuran muncul pinjol-pinjol yang tidak terdaftaf di Otoritas Jasa Keuangan.
Tentu saja, risiko kebocoran data hingga pengancaman sangat rentan terhadap debitur pinjol ilegal.
Padahal, OJK sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna.
Tak mau terjebak pinjol abal-abal?
Ternyata kita bisa cek lewat WhatsApp saja lho legalitas pinjol, ini caranya!
Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp
Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Tata cara cek legalitas pinjol:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut.
3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.
4. Kirim pesan tersebut.
5. antinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Jadi sudah tahu ya, ternyata memang tak sulit cara mengecek legalitas pinjol hanya lewat WhatsApp.
Nah, sebaiknya kita harus waspada sebelum tergiur pinjol tak resmi.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053869939/cuma-pakai-whatsapp-pinjol-legal-atau-ilegal-bisa-ketahuan?page=all