Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp ( Pexels/Anton )

Ternyata, Hanya Pakai WhatsApp Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Ketahuan!

21 Agustus 2023 11:30 WIB

SonoraBangka.id - Di jaman sekarang ini, pinjaman online atau pinjol memang memudahkan sekaligus meresahkan.

Meski bisa cairkan pinjaman tanpa agunan, nyatanya pinjol kerap meresahkan saat mengancam debitur yang telat mengangsur pinjaman.

Berjamuran muncul pinjol-pinjol yang tidak terdaftaf di Otoritas Jasa Keuangan.

Tentu saja, risiko kebocoran data hingga pengancaman sangat rentan terhadap debitur pinjol ilegal.

Padahal, OJK sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna.

Tak mau terjebak pinjol abal-abal? 

Ternyata kita bisa cek lewat WhatsApp saja lho legalitas pinjol, ini caranya!

Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp

Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. 

Tata cara cek legalitas pinjol:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm