SONORABANGKA.ID - Puluhan barang bukti barang bukti (BB) hasil sitaan tindak pidana dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, dengan barang bukti yang dimusnahkan sendiri berbagai macam, mulai dari sabu - sabu, ganja hingga pil ekstasi, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Selasa (22/08/23).
Pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana dengan amar putusan ini dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti jenis narkotika misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan satu unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan pestisida. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke selokan.
Lalu, barang bukti non narkotika dengan cara dibakar di dua buah drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selanjutnya untuk handphone dan smartphone dihancurkan menggunakan palu, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari 91 perkara yang ada.
Dari jumlah itu perkara tersebut paling banyak didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 57 perkara. Sedangkan perkara tindak pidana umum lainnya hanya 34 perkara.
“Tipidum ini yakni Undang - Undang pertambangan, perikanan, penganiayaan, pencabulan, Undang-Undang pangan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang jaksa penuntut umum atau JPU. Terutama dalam hal melaksanakan putusan pengadilan.
Oleh sebab itu pihaknya memastikan hal ini menjadi komitmen para penegak hukum. Ini juga sebagai upaya bersama masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
“Ini juga sebagai komitmen kita aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait narkotika, sebagai upaya bersama masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba," pungkasnya.
Berikut daftar rekapitulasi keseluruhan barang bukti pemusnahan/eksekusi tersebut
1. Narkotika jenis Sabu ± 335,48 gram
2. Narkotika jenis Ganja ± 217,46 gram
3. Narkotika jenis Ekstasi / Inex
± 2 Butir (0,38 gram.
4. Handphone 30 Unit
5. Timbangan digital 19 Unit
6. Plastik Strip, Tisu, Tas dan lain-lain.