Ariandi A. Zulkarnaen, Pengamat Politik sekaligus Dosen Ilmu Politik di Universitas Bangka Belitung
Ariandi A. Zulkarnaen, Pengamat Politik sekaligus Dosen Ilmu Politik di Universitas Bangka Belitung ( Ist/Dok. Pribadi Ariandi )

Tanggapan Pengamat Politik Terkait MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

23 Agustus 2023 20:56 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru, nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, memberikan analisa terkait putusan MK terbaru tersebut.

Ia mengatakan, persoalan ini dimulai, pada pasal 20 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Di sana dijelaskan adanya larangan, untuk menyelenggarakan kampanye dibeberapa tempat.

"Seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, kemudian fasilitas pendidikan. Namun terjadi ambiguitas terhadap Undang-undang tersebut. Ketika adanya gugatan ke MK dan sebagaian dikabulkan oleh MK. Adanya izin diberikan ke dua lembaga yakni lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan dengan syarat tertentu," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Rabu (23/8/2023).

Ia menambahkan, kemudian persoalan ini muncul dan harus melihat dalam dua konteks, pertama konteks substansial dan konteks prosedural.  

Mulai dari subtansi terhadap pendidikan politik menjadi penting, untuk kemudian diatur kembali, ditata ulang  melalui putusan putusan dan regulasi yang kuat.

"Salah satunya nanti tugas penyelenggara pemilu yakni KPU untuk menbuat aturan teknis. Bagaimana dan seperti apa penyelenggaraan di tingkat fasilitas pendidikan dan  pemerintah bisa dijalankan," katanya.

"Karena di sana masih terdapat partisan yang di anggap netral, yakni ASN, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan di dalam dua lembaga tadi. Ini menjadi tugas bagi KPU untuk menata ulang persoalan terkait bagaimna melihat subtansi ini seperti apa," lanjutnya. 

Selanjutnya, untuk persoalan prosedural, dikatakan Ariandi, bicara mengenai mekanisme, apa saja  menjadi larangan dan apa saja yang kemudian tidak dilarang.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm