"Kalau bicara larangan tadi sudah jelas, bahwa larangan disampaikan oleh putusan MK tidak mengizinkan adanya penggunakan atribut kampanye, proses kampanye politik di ruang pendidikan dan lembaga pemerintah itu menjadi dua hal penting," katanya.
Lebih jauh dikatakan, Ariandi konsen utama dalam subtansi disampaikan dalam putusan MK menurutnyaz menjadi arus baik dalam pendidikan politik.
"Bahwa ini menurut saya arus baik dalam pendidikan politik kita, karena percakapan ruang publik kita itu, tidak disisi dengan ruang subtansial dan lembaga pendidikan yang dimaksud bisa spesifik kalau kita merujuk adalah kampus sebenarnya.
Karena memang kampus salah satu lembaga pendidikan, yang kemudian ada usia di sana , usia partisan atau partisipan pemilu yang bisa memilih.
Hanya saja kemudian di dalam lembaga pendidikan tidak hanya sifatnya partisipan. Tetapi seharusnya ada yang menjaga netralitasnya," kata Ari.
Ari, memahami persoalan ini, menjadi dilema antara ingin meningkatkan pendidikan politik atau justru kemudian menjadi politisasi terhadap ASN di ruang pendidikan.
"Maka dari itu pesan dari saya agar KPU untuk membuat aturan teknis, lembaga pendidikan seperti apa. Jangan sampai ini jadi pasar karet, untuk lembaga pendidikan seperti apa, lembaga pendidikan cukup beragam, pertama formal, non formal, sekolah dini, dari SMA/SMK sehingga tahu konteks lembaga pendidikan seperti apa," jelasnya.
Ia menegaskan, putusan MK ini harus terus dikawal, melihat apa saja yang tidak dilarang, seperti pertemuan tebatas ,pertemuan tatap muka, dan ketiga adalah debat.
"Kalau konteks itu saya kira bisa diselengarakan lembaga pendidikan seperti kampus. Kemudian kampus dan sebaikanya membuat mekanisme terbuka dan juga mengedepankan bukti di ruang diskusi dan debatanya, sehingga pendidikan politik memberikan dampak pengetahuan dan opini publik," jelasnya.
Ariandi menjelaskan ketika nantinya KPU membuat aturan teknis terhadap putusan terbaru MK, membuat tugas Bawaslu bertambah.
"Tentu terkait penyelengaraan kampanye di dua lembaga, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan tugas Bawaslu bertambah. Harus memahami konteks dan subtansi seperti apa dalam proses penyelenggaraan pemilu yang baik," kata Ariandi
Untuk mengawal putusan MK ini, dikatakan Ariandi harus paham maksud dan tujuanya. Sehinggga tidak merasa bahwa ini upaya melemahkan demokrasi.
"Tetapi itu justru menjadi pintu masuk menata ulang kembali bagaimana proses pendidikan politik bisa dilakukan, dan bagaimaa kualiatas percakapan demokrasi bisa sama-sama mencerdaskan publik," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, Ini Kata Pengamat Politik, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/23/mk-bolehkan-kampanye-di-sekolah-dan-fasilitas-pemerintah-ini-kata-pengamat-politik?page=all.