Aplikasi SiRinduPuan Solusi perlindungan kekerasan kepada anak dan perempuan di kota pangkalpinang yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang
Aplikasi SiRinduPuan Solusi perlindungan kekerasan kepada anak dan perempuan di kota pangkalpinang yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

DP3AKB Pangkalpinang Hadirkan Aplikasi Pengaduan Digital Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

28 Agustus 2023 13:58 WIB

SonoraBangka.id - Sebagai solusi perlindungan kekerasan kepada anak dan perempuan di kota pangkalpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Ruang Pengaduan atau disingkat SiRinduPuan.

Aplikasi ini sebagai wadah pengaduan korban tindakan kekerasan perempuan dan anak secara digital.

Aplikasi Rindu Puan ini dapat diakses pada laman https://rindupuan.pangkalpinangkota.go.id/ .

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang Agustu Affendi menyebut, aplikasi ini disediakan guna memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baik dilaporkan oleh korban secara langsung maupun saksi korban yang melihat ataupun mengetahui kejadian kekerasan.

"Dengan tersedianya SiRinduPuan maka pencatatan atas laporan pengaduan yang selama ini dicatat secara manual maka beralih dengan menggunakan teknologi digitalisasi, sehingga progres layanan penjangkauan atas pelaporan atau pengaduan yang ada dapat dipantau secara transfaran, online dan realtime," ujar Agustu Kepada Bangkapos.com, Senin (28/8/2023).

Dia berharap, dengan aplikasi ini dapat lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pengaduan.

"Jadi kalau ada kejadian kekerasan, misal tetangganya atau siapa gitu segera laporkan kepada kami. Agar proses lebih lanjut dapat segera ditangani dengan baik, entah itu mediasi atau apapun itu," terangnya.

Adapun alur pengaduan sebagai berikut: 

1. Mengisi formulir online untuk melakukan pengajuan perlindungan kekerasan kepada perempuan dan anak

2. Petugas dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak kota pangkalinang melakukan cepat tanggap terhadap pengajuan perlindungan yang masuk dan langsung turun ke lokasi kejadian.

3. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan kepada korban guna menggali informasi. Dan dalam melakukan identifikasi petugas akan berkoordinasi dengan beberapa bidang terkait dan mitra.

Semoga info ini bermanfaat!


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Solusi Perlindungan Anak dan Perempuan, DP3AKB Pangkalpinang Hadirkan Aplikasi Pengaduan Digital , https://bangka.tribunnews.com/2023/08/28/solusi-perlindungan-anak-dan-perempuan-dp3akb-pangkalpinang-hadirkan-aplikasi-pengaduan-digital.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm