SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 September 2023.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi melalui uji coba razia berupa teguran sampai 31 Agustus 2023.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, tilang uji emisi merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.
Banyak yang menduga Pemprov DKI mengambil kebijakan dadakan, walau sebetulnya aturan mengenai uji emisi sudah termuat di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 dan Pergub No 66 Tahun 2020.
“Kenapa uji emisi baru belakangan ini? Pertama kami akui tahun 2021, kami pernah ingin menerapkan tilang uji emisi. Waktu kami sampaikan mau ada tilang itu masyarakat ramai-ramai uji emisi,” ujar Asep, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta, Senin (28/8/2023).
“Tapi kemudian ketika dirasakan bahwa tilang itu belum bisa dilakukan secara wajib karena memang ketersediaan kolaborasi kita dengan bengkel-bengkel belum masif akhirnya kita tunda dulu. Itu langsung kesadaran masyarakat untuk uji emisi turun,” kata dia.
Asep juga mengatakan, berdasarkan penemuan tersebut, tilang rupanya dapat menjadi faktor pendorong minat masyarakat untuk melakukan uji emisi.
“Itu data yang memang kenyataannya seperti itu. Jadi memang tanggung jawab, awareness masyarakat, takutnya dengan ditilang,” ucap Asep.
“Regulasi tentang uji emisi ini sudah sangat-sangat banyak, sudah sangat baik. Kami juga menerapkan tilang, dan Alhamdulillah, terima kasih dari Polda Metro Jaya sudah sangat responsif rencana tilang ini,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Tilang Uji Emisi Sudah Ada sejak 2021", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/29/072200115/rencana-tilang-uji-emisi-sudah-ada-sejak-2021.