Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
Pastikan Anda memiliki ponsel pintar dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.
Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi dan klik tombol 'Daftar'.
Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif pada ponsel yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.
Klik 'Verifikasi Data'.
Pilih opsi 'Ambil Foto' dan lakukan swafoto (selfie) tanpa kacamata atau masker.
Setelah tahap pendaftaran melalui ponsel pintar selesai, pemohon perlu mengunjungi petugas operator Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
Setelah pemindaian selesai, buka email yang digunakan untuk mendaftar, salin dan simpan 6 digit PIN, lalu klik tombol 'Aktivasi'.
Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'Aktifkan'.