Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
Aktivasi selesai.
KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Beda KTP Digital dan E-KTP
Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:
E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar
KTP dan QR Code.
E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.
E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.
E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.
Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.
Adanya KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bagaimana Cara Membuat KTP Digital Lewat HP? Gampang, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/30/bagaimana-cara-membuat-ktp-digital-lewat-hp-gampang-cukup-ikuti-langkah-langkah-ini?page=all.