Motor listrik Polytron FOX R di GIIAS(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Motor listrik Polytron FOX R di GIIAS(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Subsidi Motor Listrik Resmi Diperluas, Berikut Untuk Merek Penerima Manfaat

30 Agustus 2023 19:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah Republik Indonesia resmi memperluas penerima subsidi kendaraan listrik. Kini satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat membeli satu motor listrik.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan perubahan ini adalah percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari roda dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Lewat subsidi ini, masyarakat mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Pada aturan tersebut, dinyatakan juga satu kali pembelian motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Agus.

Soal syarat, hanya perusahaan yang mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang bisa mendapatkan subsidi tersebut. Sudah ada belasan perusahaan dan ada 30 unit motor listrik.

Lebih lengkap, daftar motor listrik yang sudah menikmati subsidi ini bisa dicek di laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Berikut motor listrik yang bisa menikmati subsidi dari pemerintah:

1. Smoot Tempur

2. Smoot Zuzu

3. Polytron M1

4. Selis Emax

5. Selis Agats

6. Selis Go Plus

7. Rakata S9

8. Rakata X5

9. Alva One

10. Alva Cervo

11. Greentech VP

12. Greentech Scood

13. Greentech Aero

14. United T1800

15. United TX1800

16. United TX3000

17. United MX1200

18. Viar New Q1

19. Volta 401

20. Volta 402

21. Volta 403

22. Gesits G1

23. Gesits Raya G

24. Yadea E8S Pro

25. Yadea T9

26. Ninetologi V5 Lit

27. Pacific Sterrato

28. Pacific Vito

29.Pacific Mizone

30. Atom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Resmi Diperluas, Berikut Merek Penerima Manfaat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/070200615/subsidi-motor-listrik-resmi-diperluas-berikut-merek-penerima-manfaat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm