a. Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu ataupun berkelompok
b. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa aturan terbaru menegaskan bahwa syarat kelulusan ditentukan oleh setiap prodi masing-masing, dan bisa dilakukan secara individu maupun kelompok.
Tak hanya untuk mahasiswa S1, mahasiswa S2 juga terimbas terhadap aturan itu.
Bersadarkan pasal Pasal 19 dijelaskan bahwa
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Sementara pasal 20 mengatur tang program doktor. Berikut rinciannya:
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan