Ilustrasi wisuda
Ilustrasi wisuda ( Sumber: Thinkstock via kompas.com)

Sebagai Syarat Lulus, Ternyata Selain Skripsi, Pemerintah Juga Tak Mewajibkan Thesis dan Disertasi

1 September 2023 11:05 WIB

SonoraBangka.id - Ternyata, tak hanya Skripsi, pemerintah kini tidak mewajibkan Thesis dan Disertasi sebagai syarat lulus mahasiswa.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan bahwa skripsi tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Lantas apa syarat kelulusan?

Demikian diungkapkan Menteri Nadiem ketika menjelaskan aturan terkait syarat kelulusan telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam aturan tersebut, kewajiban penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan dapat digantikan dengan tugas akhir lainnya.

Lantas apa syarat kelulusan S1 dan D4 yang terbaru?

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem menjelaskan.

Mendikbudristek itu menjelaskan setiap kepala Prodi memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan standar kelulusan para mahasiswanya.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Jika merujuk pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (9) dijelaskan bahwa: 

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu ataupun berkelompok

b. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa aturan terbaru menegaskan bahwa syarat kelulusan ditentukan oleh setiap prodi masing-masing, dan bisa dilakukan secara individu maupun kelompok.

Tak hanya untuk mahasiswa S1, mahasiswa S2 juga terimbas terhadap aturan itu.

Bersadarkan pasal Pasal 19 dijelaskan bahwa 

(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.

(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Sementara pasal 20 mengatur tang program doktor. Berikut rinciannya:

(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas: 

a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan

b. 4 (empat) semester penelitian.

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Sudah Lama Wacanakan

Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan pada dasarnya mengatur beberapa hal baru di antaranya adalah pemberlakuan tugas akhir mahasiswa pada semua jenjang. 

Dalam aturan tersebut, penulisan Skripsi tidak lagi menjadi kewajiban utama, karena ada beberapa alternatif lain yang dapat digunakan untuk memenuhi tugas akhir.

Beberapa pilihan selain skripsi adalah prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individual maupun kelompok. 

Menanggapi ini Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim mengungkapkan pada dasarnya UBB sudah cukup lama mewacanakan hal tersebut. 

Sebagai perguruan tinggi, Ibrahim menyebut UBB siap melaksanakan aturan Permendikbudristek.

Menurut pandangannya, skripsi bisa dialihkan ke dalam bentuk lain yang sepadan. 

"Kami bahkan pernah mewacanakan untuk mengganti skripsi dengan prestasi akademik mahasiswa yang menang dalam ajang kompetisi akademik, namun belum disusun dalam bentuk baku pedoman operasional. Format alternatif tugas akhir ini pun pada dasarnya sudah mulai diperkenalkan di UBB dalam bentuk ragam kegiatan luar kampus pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka seperti Proyek Kemanusiaan, Kewirausahaan, Proyek Independen, dan sebagainya," ungkap prof. Ibrahim kepada Bangkapos.com, Kamis (31/8/2023).

"Kami siap menyesuaikan dalam waktu 2 tahun ke depan sesuai dengan tenggat aturan peralihan. Tentu dibutuhkan peraturan pelaksana di tingkat universitas yang nantinya akan menimbang berbagai hal secara teknis operasional. Prinsipnya kami siap untuk melaksanakan Permendikbudristek tersebut," tuturnya.

Dia menyebut, apapun bentuk tugas akhir dari mahsiswa tentunya harus menunjang kompetensi mahasiswa. 

"Kita tidak perlu khawatir bahwa formulasi alternatif ini akan mengurangi kemampuan literasi mahasiswa dari sisi eksplorasi karya-karya ilmiah karena nanti akan tetap didesain dalam rangka pengembangan kompetensi lulusan. Kami akan menurunkan peraturan dimaksud agar sejajar dalam setiap penugasan alternatif dari sisi ketercapaian kompetensi. Kata kuncinya adalah pemenuhan capaian komptensi," pungkas prof. Ibrahim.

Dalam mendukung program ini kata Ibrahim, adaptasi dan perangkatnya, baik dosen dan mahasiswa harus disiapkan.

"Saya kira akan cukup waktu untuk menyesuaikan berbagai regulasi turunannya. Dosen dan mahasiswa akan kita berikan sosialisasi secara memadai pada waktunya," ucapnya.

"Kami menyambut baik kebijakan tersebut dalam kerangka penguatan jaminan mutu lulusan, percepatan, dan peningkatan kompetensi," ujarnya.

Ibrahim juga berharap bahwa kebijakan ini akan mendorong fleksibilitas pembelajaran dan pada saat yang sama juga memastikan para mahasiswa tetap cakap.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bukan Cuma Skripsi, Pemerintah Juga Tak Mewajibkan Thesis dan Disertasi Sebagai Syarat Lulus, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/01/bukan-cuma-skripsi-pemerintah-juga-tak-mewajibkan-thesis-dan-disertasi-sebagai-syarat-lulus?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm