Ilustrasi wisuda
Ilustrasi wisuda ( Sumber: Thinkstock via kompas.com)

Sebagai Syarat Lulus, Ternyata Selain Skripsi, Pemerintah Juga Tak Mewajibkan Thesis dan Disertasi

1 September 2023 11:05 WIB

b. 4 (empat) semester penelitian.

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Sudah Lama Wacanakan

Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan pada dasarnya mengatur beberapa hal baru di antaranya adalah pemberlakuan tugas akhir mahasiswa pada semua jenjang. 

Dalam aturan tersebut, penulisan Skripsi tidak lagi menjadi kewajiban utama, karena ada beberapa alternatif lain yang dapat digunakan untuk memenuhi tugas akhir.

Beberapa pilihan selain skripsi adalah prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individual maupun kelompok. 

Menanggapi ini Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim mengungkapkan pada dasarnya UBB sudah cukup lama mewacanakan hal tersebut. 

Sebagai perguruan tinggi, Ibrahim menyebut UBB siap melaksanakan aturan Permendikbudristek.

Menurut pandangannya, skripsi bisa dialihkan ke dalam bentuk lain yang sepadan. 

"Kami bahkan pernah mewacanakan untuk mengganti skripsi dengan prestasi akademik mahasiswa yang menang dalam ajang kompetisi akademik, namun belum disusun dalam bentuk baku pedoman operasional. Format alternatif tugas akhir ini pun pada dasarnya sudah mulai diperkenalkan di UBB dalam bentuk ragam kegiatan luar kampus pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka seperti Proyek Kemanusiaan, Kewirausahaan, Proyek Independen, dan sebagainya," ungkap prof. Ibrahim kepada Bangkapos.com, Kamis (31/8/2023).

"Kami siap menyesuaikan dalam waktu 2 tahun ke depan sesuai dengan tenggat aturan peralihan. Tentu dibutuhkan peraturan pelaksana di tingkat universitas yang nantinya akan menimbang berbagai hal secara teknis operasional. Prinsipnya kami siap untuk melaksanakan Permendikbudristek tersebut," tuturnya.

Dia menyebut, apapun bentuk tugas akhir dari mahsiswa tentunya harus menunjang kompetensi mahasiswa. 

"Kita tidak perlu khawatir bahwa formulasi alternatif ini akan mengurangi kemampuan literasi mahasiswa dari sisi eksplorasi karya-karya ilmiah karena nanti akan tetap didesain dalam rangka pengembangan kompetensi lulusan. Kami akan menurunkan peraturan dimaksud agar sejajar dalam setiap penugasan alternatif dari sisi ketercapaian kompetensi. Kata kuncinya adalah pemenuhan capaian komptensi," pungkas prof. Ibrahim.

Dalam mendukung program ini kata Ibrahim, adaptasi dan perangkatnya, baik dosen dan mahasiswa harus disiapkan.

"Saya kira akan cukup waktu untuk menyesuaikan berbagai regulasi turunannya. Dosen dan mahasiswa akan kita berikan sosialisasi secara memadai pada waktunya," ucapnya.

"Kami menyambut baik kebijakan tersebut dalam kerangka penguatan jaminan mutu lulusan, percepatan, dan peningkatan kompetensi," ujarnya.

Ibrahim juga berharap bahwa kebijakan ini akan mendorong fleksibilitas pembelajaran dan pada saat yang sama juga memastikan para mahasiswa tetap cakap.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bukan Cuma Skripsi, Pemerintah Juga Tak Mewajibkan Thesis dan Disertasi Sebagai Syarat Lulus, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/01/bukan-cuma-skripsi-pemerintah-juga-tak-mewajibkan-thesis-dan-disertasi-sebagai-syarat-lulus?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm