Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.
Seperti bill hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.
"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Barang Bukti
- Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD
- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta Sekali Kencan, Selebgram Pangkalpinang Ditangkap Polisi, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/02/tawarkan-wanita-bertarif-3-juta-sekali-kencan-selebgram-pangkalpinang-ditangkap-polisi?page=all.