Kali ini, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh kades desa tersebut yang mengaku baru mengetahui informasi itu sekitar dua hari lalu.
“Pencabulan ini, antara bapak tiri dengan anak tirinya,” ungkap Kades Sabtu (2/9/2023).
Kasus itu diketahui setelah istri dari pelaku sendiri yang melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.
Kades menjelaskan bahwa korban masih berumur sekitar 9 atau 10 tahun.
Kata dia, pelaku tersebut sebelumnya masih bujangan dan kemudian menikah dengan istrinya yang seorang janda dan memiliki anak perempuan.
“Emaknya itu (ibu korban-red) enggak ada ngelapor ke kami (pihak desa-red), jadi mungkin di Polsek lebih jelasnya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan adanya peristiwa itu.
“Sudah dapat bapaknya (pelaku-red), di Polsek sekarang, hari ini mulai di tahan,” kata Bobory.
Sementara itu, terkait laporan kronologis dan lain sebagainya, Bobory berkata bahwa akan disampaikan lebih lanjut.
“Nanti saya sampaikan, saya tanya Kanit,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Kecamatan Sungaiselan Diciduk Polisi di Teras Rumahnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/02/pelaku-pencabulan-terhadap-anak-tiri-di-kecamatan-sungaiselan-diciduk-polisi-di-teras-rumahnya?page=all.