Anggota Polsek Sungaiselan saat mengamankan IB, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, Jumat (1/9/2023) malam.
Anggota Polsek Sungaiselan saat mengamankan IB, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, Jumat (1/9/2023) malam. ( Ist/Polsek Sungaiselan)

Akhirnya Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Kecamatan Sungaiselan Diciduk Polisi

3 September 2023 09:00 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini anggota Polsek Sungaiselan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Pelaku berinisial IB (38) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko menjelaskan tentang kronologi pengungkapan perkara tersebut.

"Pada, Jumat, 1 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB anggota kepolisian Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencabulan dimana saat itu pelaku sedang berada di teras rumahnya," ungkap Bobory, 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Sungaiselan langsung menuju ke lokasi tersebut.

"Setibanya di lokasi, tim langsung menemukan IB dan berhasil mengamankannya," jelasnya.

Selanjutnya, tim kepolisian langsung membawa yang bersangkutan dan melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi tersebut, IB memberikan keterangan dan mengakui bahwa dirinya memang benar telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

"Sat ini pelaku sudah diamankan menuju Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Kali ini, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh kades desa tersebut yang mengaku baru mengetahui informasi itu sekitar dua hari lalu.

“Pencabulan ini, antara bapak tiri dengan anak tirinya,” ungkap Kades Sabtu (2/9/2023).

Kasus itu diketahui setelah istri dari pelaku sendiri yang melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.

Kades menjelaskan bahwa korban masih berumur sekitar 9 atau 10 tahun.

Kata dia, pelaku tersebut sebelumnya masih bujangan dan kemudian menikah dengan istrinya yang seorang janda dan memiliki anak perempuan.

“Emaknya itu (ibu korban-red) enggak ada ngelapor ke kami (pihak desa-red), jadi mungkin di Polsek lebih jelasnya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan adanya peristiwa itu.

“Sudah dapat bapaknya (pelaku-red), di Polsek sekarang, hari ini mulai di tahan,” kata Bobory.

Sementara itu, terkait laporan kronologis dan lain sebagainya, Bobory berkata bahwa akan disampaikan lebih lanjut.

“Nanti saya sampaikan, saya tanya Kanit,” terangnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Kecamatan Sungaiselan Diciduk Polisi di Teras Rumahnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/02/pelaku-pencabulan-terhadap-anak-tiri-di-kecamatan-sungaiselan-diciduk-polisi-di-teras-rumahnya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm