Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019). Dalam operasi Zebra Lodaya 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya tersebut, Satlantas Polres Bogor telah menilang sebanyak 340 pelanggar yang sebagian besar pengendara motor yang tidak memakai helm, surat tidak lengkap dan kelebihan muatan.(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019). Dalam operasi Zebra Lodaya 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya tersebut, Satlantas Polres Bogor telah menilang sebanyak 340 pelanggar yang sebagian besar pengendara motor yang tidak memakai helm, surat tidak lengkap dan kelebihan muatan.(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH) ( KOMPAS.COM)

Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Simak Untuk Pelanggaran yang Diincar

4 September 2023 14:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) sampai 17 September 2023.

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan agar menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Diincar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/064200615/operasi-zebra-2023-dimulai-hari-ini-simak-pelanggaran-yang-diincar.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm