SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika Korlantas Polri mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor?
Saat ini, pemohon SIM tidak lagi diuji dengan mengitari angka delapan maupun zig-zag saat mendapatkan materi ujian. Diubah menjadi lintasan huruf 'S'.
Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto, mengatakan, jika Polres-Polres jajaran telah merubah lintasan angka 8, jadi huruf 'S'.
"Perubahan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C, kendaraan bermotor masing-masing Polres sudah kita terapkan," kata Dirlantas, Kombes Pol Juang Andi Priyanto, kepada wartawam, Senin (4/9/2023) di Mapolda Babel usai menggelar Apel Operasi Zebra.
Juang menegaskan, saat ini masyarakat juga tidak bisa lagi bikin SIM monyet.
"Sekarang tidak bisa dan tidak boleh lagi bikin SIM monyet, SIM monyet yang dimaksud itu, misalnya, fofonya saja dikirim. Orangnya tidak datang, tapi dibikin SIM dan itu tidak ada lagi, semuanya harus mengikuti ujian praktek di lapangan," jelasnya.
Mantan Wakapolresta Yogyakarta ini, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Untuk dapat mendatangi Polres-Polres saja dan prakteknya mudah.
"Masyarakat tinggal melaksanakan prakteknya, dan lebih mudah. Tidak ada lagi angka 8 yang dulunya seperti sirkus kini telah diganti menjadi huruf S dan lurus. Daerah mana saja boleh, tapi harus mengikuti tes dan aturan yang ada. Tidak boleh lagi hanya titip KTP tapi orang tidak datang,"tegasnya.
Sementara, Kepala Urusan SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKP Ellen Pricilia Caroline, mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikannya. Terkait ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.