Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto.
Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto. ( Bangkapos.com/Riki Pratam )

Kirim Foto SIM Langsung Jadi, Tak ada Lagi Pembuatan SIM Monyet

4 September 2023 15:58 WIB

SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika Korlantas Polri mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor?

Saat ini, pemohon SIM tidak lagi diuji dengan mengitari angka delapan maupun zig-zag saat mendapatkan materi ujian. Diubah menjadi lintasan huruf 'S'.

Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto, mengatakan, jika Polres-Polres jajaran telah merubah lintasan angka 8, jadi huruf 'S'.

"Perubahan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C, kendaraan bermotor masing-masing Polres sudah kita terapkan," kata Dirlantas, Kombes Pol Juang Andi Priyanto, kepada wartawam, Senin (4/9/2023) di Mapolda Babel usai menggelar Apel Operasi Zebra.

Juang menegaskan, saat ini masyarakat juga tidak bisa lagi bikin SIM monyet.

"Sekarang tidak bisa dan tidak boleh lagi bikin SIM monyet, SIM monyet yang dimaksud itu, misalnya, fofonya saja dikirim. Orangnya tidak datang, tapi dibikin SIM dan itu tidak ada lagi, semuanya harus mengikuti ujian praktek di lapangan," jelasnya.

Mantan Wakapolresta Yogyakarta ini, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Untuk dapat mendatangi Polres-Polres saja dan prakteknya mudah.

"Masyarakat tinggal melaksanakan prakteknya, dan lebih mudah. Tidak ada lagi angka 8 yang dulunya seperti sirkus kini telah diganti menjadi huruf S dan lurus. Daerah mana saja boleh, tapi harus mengikuti tes dan aturan yang ada. Tidak boleh lagi hanya titip KTP tapi orang tidak datang,"tegasnya. 

Sementara, Kepala Urusan SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKP Ellen Pricilia Caroline, mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikannya. Terkait ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. 

"Mensosialisasikan jukrah itu kepada satuan lalu lintas polres jajaran. Saat ini sudah ada beberapa satuan penyelanggara administrasi SIM atau Satpas yang mengoperasikan uji praktek SIM baru tersebut," kata AKP Ellen.

Ia menargetkan perubahan rute pembuatan SIM ini dilakukan secepatnya, dapat dilakukan semua polres jajaran.

"Target secepatnya, cuma di jajaran minta satu Minggu, karena perlu pengecatan dan luasnya masih banyak yang belum memadai. kemungkinan waktu yang dibutuhkan satu Minggu," terangnya.

Sementara untuk pelayanan pembuatan SIM, dikatakan Ellen, masih tetap seperti biasa yakni pukul 08.00 WIB hingga 11:30 WIB.

Terpisah, Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie, mengatakan, dengan adanya perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM. 

"Masyarakat juga diharapkan dapat menguasai bagaimana mengendara dengan baik dan mengetahui peraturan lalu lintas," lanjutnya.

Ia mengajak, dengan semakin mudahnya praktik ujian pembuatan SIM C, semakin banyak masyarakat memiliki SIM.

"Perubahan ini diharapkan masyarakat lebih mudah dalam pembuatan SIM,"harapnya.

Perubahan-perubahan materi dalam ujian praktik SIM:

1. Perubahan lintasan yang kini menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik.

2. Tak ada materi zig-zag atau slalom test

3. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'

4. Ukuran lintasan diperlebar, semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak ada Lagi Pembuatan SIM Monyet, Hanya Kirim Foto SIM Langsung Jadi, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/04/tak-ada-lagi-pembuatan-sim-monyet-hanya-kirim-foto-sim-langsung-jadi?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm