Ilustrasi
Ilustrasi ( KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Inilah Cara Mudah Membuat KTP Digital atau IKD Secara Online di Rumah

6 September 2023 20:52 WIB

2. Pada halaman awal, klik “Daftar” 

3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”

4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”

5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker

7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”

10.Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”

11. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya

Nah bagaimana, nggak susah bukan?

Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023884776/cara-mudah-membuat-ktp-digital-atau-ikd-secara-online-di-rumah?page=all

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm