Para tersangka memperoleh keuntungan yang signifikan dalam kasus ini.
"Jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka dalam satu tahun dari situs web dengan tautan tertentu mencapai kurang lebih lima ratus juta rupiah, dan berupa aset seperti mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, perlengkapan syuting, televisi elektronik, dan kulkas," tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Pemeran-pemeran ini direkrut melalui media sosial, dan di antaranya ada yang memiliki latar belakang sebagai artis dan selebgram.
Kasus ini juga mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan dengan menjual paket langganan kepada konsumennya.
Paket langganan ini memiliki harga beragam, mulai dari 50 ribu rupiah per hari, 150 ribu rupiah per minggu, 250 ribu rupiah per bulan, hingga 500 ribu rupiah per tahun.
Setelah pelanggan membayar, mereka akan diberikan username dan password untuk mengakses semua konten film asusila tersebut.
Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pendalaman terhadap 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria untuk pengembangan lebih lanjut.
Ya, tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan hingga 500 juta rupiah dalam setahun dari keuntungan pembuatan konten ini.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sindikat Pembuat Film Dewasa Ditangkap, Libatkan Artis dan Selebgram Raup Keuntungan Rp500 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/12/sindikat-pembuat-film-dewasa-ditangkap-libatkan-artis-dan-selebgram-raup-keuntungan-rp500-juta?page=all.