Sindikat pembuat film dewasa ditangkap Ditreksrimsus Polda Metro Jaya
Sindikat pembuat film dewasa ditangkap Ditreksrimsus Polda Metro Jaya ( tribuntrends.com )

Libatkan Artis dan Selebgram Raup Keuntungan Rp500 Juta, Akhirnya Sindikat Pembuat Film Dewasa Ditangkap

12 September 2023 08:42 WIB

SonoraBangka.id - Akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus rumah produksi (PH) pembuatan konten film dewasa.

Kasus ini terungkap pada Senin (11/9/2023). Konten dewasa yang diproduksi oleh rumah produksi ini kemudian didistribusikan melalui sejumlah situs web.

Dalam penyelidikan ini, penyidik berhasil menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan konten asusila.

 

Kelima tersangka tersebut antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik situs web, JAAS sebagai kameraman, AIS yang bertugas sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, serta SE sebagai sekretaris dan talent.

Para pemeran dalam konten dewasa tersebut juga melibatkan seorang artis hingga selebgram.

Sindikat pembuat film dewasa ditangkap Ditreksrimsus Polda Metro Jaya
Ilustrasi Video Asusila ((tangkapan layar))

Sindikat pembuat konten asusila ini akhirnya berhasil diungkap setelah tim penyidik melakukan patroli siber pada tanggal 21 Juli 2023.

"Saat patroli, kami menemukan adanya situs web berlangganan atau berbayar yang menyediakan berbagai konten video dewasa dengan durasi variasi hingga 30-1 jam," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dilakukan upaya penangkapan terhadap 5 tersangka.

I adalah sutradara, admin, dan produser film berisi konten asusila, yang diunggah ke tiga situs web miliknya. 

JAAS bertindak sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Para tersangka memperoleh keuntungan yang signifikan dalam kasus ini.

"Jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka dalam satu tahun dari situs web dengan tautan tertentu mencapai kurang lebih lima ratus juta rupiah, dan berupa aset seperti mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, perlengkapan syuting, televisi elektronik, dan kulkas," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Pemeran-pemeran ini direkrut melalui media sosial, dan di antaranya ada yang memiliki latar belakang sebagai artis dan selebgram.

Kasus ini juga mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan dengan menjual paket langganan kepada konsumennya.

Paket langganan ini memiliki harga beragam, mulai dari 50 ribu rupiah per hari, 150 ribu rupiah per minggu, 250 ribu rupiah per bulan, hingga 500 ribu rupiah per tahun.

Setelah pelanggan membayar, mereka akan diberikan username dan password untuk mengakses semua konten film asusila tersebut.

Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pendalaman terhadap 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria untuk pengembangan lebih lanjut.

Ya, tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan hingga 500 juta rupiah dalam setahun dari keuntungan pembuatan konten ini.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sindikat Pembuat Film Dewasa Ditangkap, Libatkan Artis dan Selebgram Raup Keuntungan Rp500 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/12/sindikat-pembuat-film-dewasa-ditangkap-libatkan-artis-dan-selebgram-raup-keuntungan-rp500-juta?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm